Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)
Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu
PRINGSEWU – Babak baru perlawanan terhadap kabut ketidakterbukaan di Kabupaten Pringsewu memasuki fase krusial. Ketika ruang dialog di tingkat daerah buntu dan berlindung di balik tameng diksi "Rahasia Negara" untuk mengunci Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, maka hukum menyediakan jalur yang lebih tinggi. DPC PWRI Kabupaten Pringsewu resmi menaikkan eskalasi kontrol sosial ini ke tingkat nasional Pada Jum'at (22/5).
Langkah berani ini diambil setelah Dinas Kominfo Pringsewu mengeluarkan surat resmi Nomor: 004/000-6/D.12/V/2026 yang menolak membuka hasil audit "Puzzle Anggaran" meliputi belanja konsumsi miliaran rupiah, dana BOS, proyek Labkesda, hingga pemotongan zakat ASN. Penolakan tertulis yang dibumbui drama indikasi penanggalan mundur (backdate) tersebut justru menjadi "peluru emas" bagi gerakan transparansi.
Menyeret Pemkab ke Sidang Komisi Informasi PWRI Pringsewu menegaskan tidak akan mundur satu jengkal pun oleh lobi-lobi peredaman secara personal. Gugatan Sengketa Informasi Publik kini telah resmi didaftarkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung di Bandar Lampung. Pada Kamis (21/5).
Birokrasi Pringsewu tidak bisa lagi sekadar melempar jawaban diplomatis. Di hadapan Majelis Komisioner KI nanti, tim hukum Pemkab Pringsewu akan dipaksa membuktikan secara hukum acara: Apakah dokumen makan-minum miliaran rupiah dan penggunaan uang umat tersebut memang memenuhi kualifikasi rahasia negara yang mengancam pertahanan nasional jika diketahui rakyatnya sendiri?
Sinyal ke Jakarta: Perjuangan ini tidak berhenti di tingkat provinsi. Seluruh bundel dokumen "Puzzle Anggaran" beserta bukti digital rekaman komunikasi dan fakta manipulasi administrasi kedinasan telah resmi diterbangkan ke Jakarta. Laporan Informasi Publik dan Permohonan Supervisi telah terbang dan akan mendarat di meja Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI c.q. Deputi Koordinasi dan Supervisi di Gedung Merah Putih, serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).
Langkah eskalasi nasional ini adalah pesan terang benderang: Urgensi tata kelola di Bumi Jejama Secancanan kini bukan lagi isu sektoral lokal, melainkan sudah menjadi atensi pengawasan institusi pusat. Ketika APIP daerah terkesan dijadikan benteng pertahanan penutupan informasi, maka biarlah penegak hukum pusat yang turun tangan melakukan bedah investigatif.
Konsistensi Mengawal "Jejama Secancanan" PWRI menjalankan fungsi pilar keempat demokrasi dengan basis data kedinasan dan koridor hukum formal yang sah. Langkah ini adalah pembuktian komitmen moral kami kepada masyarakat Pringsewu yang menuntut kejujuran.
Genderang ajudikasi telah ditabuh, dan alarm dari Jakarta telah berbunyi. Pemerintah Kabupaten Pringsewu kini harus bersiap mempertanggungjawabkan alibi "Rahasia Negara" mereka di bawah sumpah persidangan.
Jejama Secancanan adalah bergotong royong dalam kebenaran, bukan bahu-membahu menyembunyikan lembaran audit dari pandangan publik. Perjuangan memulihkan akuntabilitas baru saja dimulai!
.png)


